Big data adalah istilah untuk menggambarkan kumpulan data yang sangat besar dan kompleks. Big data bisa berupa...
Obat merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan yang berkontribusi dalam peningkatan kesehatan masyarakat. Menurut Permenkes 87 Tahun 2013, obat adalah zat atau kombinasi bahan yang digunakan untuk mempengaruhi sistem fisiologis atau keadaan patologis dalam rangka penetapan diagnosis, preventif, atau kuratif, pemulihan, promosi kesehatan dan kontrasepsi, termasuk produk biologis. Maka dari itu, dokter harus memastikan bahwa pasien mendapatkan resep obat sesuai dengan keperluan klinis, dalam dosis yang sesuai, dengan cara yang benar, dan dengan harga yang wajar (terjangkau) (FDA, 2016).
Melihat pengertian diatas, dokter memerlukan sebuah media untuk menuliskan medikasi apa saja yang perlu diberikan kepada pasien. Media itu dikenal resep obat yang nantinya akan diberikan kepada apoteker.
Secara istilah resep berasal dari kata pre (sebelum) dan script (tulisan tertulis) yang berarti instruksi yang harus dicantumkan secara tertulis sebelum melakukan pemberian obat (Kumar et al., 2019). Resep obat harus diterima oleh pasien setelah konsultasi dengan dokter. Dokter akan memutuskan jenis obat yang tepat, dosis, dan frekuensi penggunaan obat tersebut. Setelah itu, dokter akan menulis resep obat dan memberikannya kepada pasien. Pasien kemudian bisa membeli obat tersebut di apotek dengan membawa resep obat yang diterima. Oleh karena itu, penulisan resep obat harus dapat dibaca, lengkap, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan medikasi yang diberikan dokter kepada pasien.
Umumnya, kesalahan yang sering terjadi pada saat pemberian obat adalah pihak apoteker salah membaca tulisan resep yang diberikan. Sehingga, mengakibatkan salah tafsir antara pihak prescriberdan dispenser. Hal ini dapat terjadi disebabkan oleh penulisan tangan yang kurang jelas oleh prescriber, terutama ketika ada nama obat yang hampir sama dan kedua obat tersebut memiliki jalur pemberian yang sama, kesalahan dalam penulisan angka desimal pada resep, tidak ada standar dalam penulisan singkatan serta penulisan aturan pakai yang tidak lengkap.
Berkaca dari permasalahan diatas, bahwa harus terdapat standar dalam penulisan resep obat. Resep obat harus ditulis dengan benar dan jelas. Ini harus mencakup informasi-informasi seperti nama obat, dosis, dan frekuensi penggunaan. Resep juga harus mencakup informasi lain, seperti jumlah tablet yang diterima, tanggal pembelian, dan nama dan alamat dokter. Berikut adalah format penulisan yang benar menurut Permenkes No. 58 Tahun 2014
Baca Juga : 8 Tahap Manajemen Stok Obat di Puskesmas
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan farmasi di fasilitas kesehatan yang berfokus pada keamanan pasien, diperlukan adanya sebuah standar yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan farmasi.
Berikut adalah data-data minimal yang harus ada pada penulisan resep menurut Permenkes No. 58 Tahun 2014 :
Dengan melakukan peresepan yang baik dan tepat akan mengarah pada pencapaian pengobatan yang bijaksana bagi pasien. Diharapkan nantinya akan meningkatkan dalam kemampuan dalam menulis resep dan mengurangi terjadinya kesalahan dalam pemberian obat. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan sistem untuk membuat resep dengan cepat, tepat, dan mudah.
Penulisan resep secara elektronik dapat memudahkan kedua belah pihak baik prescriber maupun dispenser. Dari sisi dokter, hanya perlu menginputkan medikasi yang akan diberikan serta data-data yang dibutuhkan seperti yang telah disebutkan diatas. Selain itu, dokter juga bisa meilhat riwayat penggunaan obat dari pasien.
Di sisi lain, dispenser, tidak perlu lagi takut salah membaca tulisan resep yang dituliskan oleh prescriber. Karena, pihak dispenser hanya perlu menyiapkan obat sesuai dengan yang sudah di resepkan di sistem.
Dapat dilihat bahwa template penulisan e-resep sudah sesuai dengan peraturan Kemenkes No. 58 Tahun 2014.
Segera ajukan demo GRATIS aplikasi SIMRS Trustmedis dengan klik link dibawah ini
Baca Juga : 3 Langkah Pengadaan Obat di Apotek
Referensi :
Kumar, A., Jain, S., Dangi, I., Chowdary, S., Choubitker, O., Pandey, K., & Pawar, R. (2019). IDEAL DRUG PRESCRIPTION WRITING. WORLD JOURNAL OF PHARMACY AND PHARMACEUTICAL SCIENCES, 8, 634–654. https://doi.org/10.20959/wjpps20193-12989
Permenkes No. 58 Tahun 2014
Permenkes No. 87 Tahun 2013
Prescription Requirement Under Section 503A of the Federal Food, Drug, and Cosmetic Act Guidance for Industry
Big data adalah istilah untuk menggambarkan kumpulan data yang sangat besar dan kompleks. Big data bisa berupa...
Manajemen rantai pasok di faskes adalah proses mengelola semua kegiatan yang berkaitan dengan proses pengadaan distribusi obat & alkes ke...
Penilaian kematangan digital merupakan indikasi tingkat kematangan digital dari SIMRS yang digunakan oleh faskes dari sisi SDM,...