Chat Sales
WhatsApp Sales Jadwalkan Demo

Rekam Medis Elektronik sebagai Wujud E-Kesehatan Nasional

Rekam medis elektronik merupakan salah satu penerapan dari e-kesehatan nasional sebagai bentuk langkah pewujudan SGDs
3 Menit Baca
Diterbitkan 26 November 2021

Rekam Medis Elektronik sebagai Wujud E-Kesehatan Nasional

Berdasarkan World Health Organization (WHO), medical record atau rekam medis didefinisikan sebagai suatu dokumen yang berisi informasi pasien terkait diagnosa, rencana terapi, pengobatan yang diterima, dan evaluasi kesehatan pasien secara keseluruhan. Mengutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis menjadi media komunikasi antar tenaga kesehatan yang berkaitan dengan perawatan pasien dan harus ditulis secara lengkap dan jelas atau secara elektronik. Dalam rangka memenuhi fungsi-fungsi tersebut, tidak hanya membutuhkan catatan riwayat medis yang sesuai standar tetapi juga mudah diakses oleh seluruh tenaga kesehatan yang membutuhkan data histori kesehatan pasien. Kemudahan tersebut akan terwujud ketika faskes sudah melakukan transformasi kesehatan, seperti menggunakan rekam medis elektronik.

Tujuan Penggunaan Rekam Medis

Tujuan dari rekam medis, antara lain:

  • Komunikasi: media komunikasi antar tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan
  • Edukasi:  bahan pembelajaran bagi tenaga kesehatan, mahasiswa rumpun kesehatan, dan pasien
  • Riset: sebagai sampel atau variabel penelitian (retrospektif)
  • Evaluasi: evaluasi dan monitoring pelayanan pasien yang telah dilakukan

Rekam medis merupakan elemen penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perawatan pasien dan bagian dari national health information system (NHIS). Rekam medis menjadi penting terlebih bagi pasien yang menjalani terapi kontinu untuk membantu memastikan bahwa pasien menerima terapi secara komprehensif, meliputi catatan preventif dan kuratif. Informasi dari seluruh departemen klinis, baik rawat inap, rawat jalan, farmasi, laboratorium harus dipusatkan dalam satu catatan yang mudah diakses.  Catatan riwayat medis terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang menjelaskan histori pasien, pemeriksaan fisik, dsb, kemudian bagian lainnya berisi informasi lebih detail. Minimal, harus berisi tentang hal berikut:

  1. informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien;
  2. tanggal kontak;
  3. alasan kotak (keluhan atau kontrol);
  4. temuan; dan
  5. pengobatan dan rekomendasi

Regulasi Penggunaan Rekam Medis Elektronik

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, rekam medis elektronik (ERM) diperbolehkan dengan harapan dapat meningkatkan dan memperkuat manfaat rekam medis. Pada dasarnya, komponen - komponen rekam medis elektronik sama dengan rekam medis konvensional dengan tulis tangan. Berdasarkan Good Document Practice, sebuah data atau dokumen yang disimpan dalam suatu sistem online maupun offline harus mudah diakses oleh pihak - pihak yang berwenang. ISO9001 - 2015 menyebutkan bahwa:

  1. data dan/atau dokumen harus akurat;
  2. data dan/atau dokumen harus tervalidasi;
  3. terdapat record data dan/atau dokumen; dan
  4. mudah diakses.

Rekam Medis Elektronik Sebagai Wujud Transformasi Kesehatan

Rekam medis elektronik merupakan salah satu penerapan dari e-kesehatan nasional sebagai bentuk langkah pewujudan SGDs (Sustainable Development Goals) pada Universal Health Coverage (UHC). Visi e-kesehatan nasional berkesinambungan dengan visi UHC, yaitu meningkatkan aksesibilitas dan kesinambungan bagi seluruh rakyat Indonesia secara berkualitas. Pemerintah Indonesia telah menyusun konsep menyeluruh meliputi perencanaan, pengembangan, implementasi, serta evaluasi dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di bidang kesehatan secara nasional. E-kesehatan meliputi health informatics dan tele-health. ERM sebagai bagian dari e-kesehatan nasional merupakan suatu keniscayaan untuk dipraktekkan secara komprehensif di Indonesia.

Baca juga : 3 Manfaat Resume Medis Rawat Jalan Berbasis Cloud

Transformasi Kesehatan Dengan RME Dari Trustmedis

Seperti yang telah dipaparkan diatas, bahwa rekam medis menjadi inti dari pelayanan kesehatan karena berperan sebagai dokumen vital pasien yang mencatat diagnosa penyakit yang telah ditegakkan oleh dokter. Namun, faktanya sebagian besar dari faskes yang ada di Indonesia masih menggunakan dokumen rekam medis manual. Hal ini menyebabkan meningkatkanya potensi terjadi kesalahan saat pengambilan keputusan. Selain itu juga, proses komunikasi antar nakes menjadi tidak efisien serta tingkat akurasi dokumen rekam medis menjadi rendah.

Maka dari itu, Trustmedis disini ingin membantu Anda untuk mempermudah implementasi rekam medis elektronik pada faskes Anda. Modul rekam medis elektronik dari Trustmedis selain sudah terdaftar sebagai PSE. Juga telah mengantongi sertifikasi untuk melakukan integrasi dengan SATUSEHAT.

Gunakan Trustmedis EMR untuk klinik Anda sekarang juga. Jadwalkan demo dan daftarkan fasilitas kesehatan Anda dengan KLIK TOMBOL "JADWALKAN DEMO" dibawah ini atau hubungi Call Center 0811 34 1212. Trustmedis memahami fasilitas kesehatan untuk tumbuh lebih cepat melalui penggunaan aplikasi teknologi automasi yang terintegrasi demi pelayanan pasien dan dokter yang lebih baik. Jaga fasilitas kesehatan Anda dalam kondisi terbaik dan tumbuhkan bisnis Anda bersama kami.

Baca juga : Definisi Rekam Medis Elektronik Menurut PMK 24 Tahun 2022

Kunjungi Trustmedis

Artikel terbaru

TRUSTMEDIS
© Copyright 2026 Trustmedis Indonesia
chevron-right