Chat Sales
WhatsApp Sales Jadwalkan Demo

Regulasi SIMRS dan Rekam Medis Elektronik 2026: Apa yang Berubah untuk Rumah Sakit

Ringkasan Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, Permenkes 24 Tahun 2022, dan Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026 serta dampaknya bagi rumah sakit.
4 Menit Baca
Oleh Tischa
Diterbitkan 3 November 2026

Tahun 2026 mengubah dasar hukum sistem informasi rumah sakit di Indonesia. Dua kejadian paling penting: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit menggantikan sejumlah aturan lama, termasuk aturan tentang SIMRS, dan Surat Edaran Bersama lima lembaga pada 30 Juli 2026 mendorong rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT untuk pengelolaan klaim JKN. Artikel ini merangkum apa isi ketentuan itu, apa yang tidak berubah, dan apa artinya bagi rumah sakit. Semua kutipan berasal dari teks atau siaran resmi yang tercantum di bagian referensi.

Ringkasan: tiga ketentuan yang perlu diketahui

KetentuanTanggalIsi yang relevan
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah SakitDitetapkan 4 Juni 2026Mencabut Permenkes Nomor 82 Tahun 2013 tentang SIMRS (Pasal 84); mewajibkan rumah sakit mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 74 ayat 1)
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam MedisBerlaku sejak 2022Mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik; masa transisi sampai paling lambat 31 Desember 2023; tidak disebut dalam daftar pencabutan Permenkes 6/2026
Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKNDitandatangani 30 Juli 2026Pedoman nasional bagi rumah sakit menerapkan rekam medis elektronik berbasis NIK yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN

1. Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Juni 2026 dan merupakan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan menyebutnya sebagai omnibus peraturan perumahsakitan karena mencabut 21 Permenkes terkait rumah sakit.

Yang berubah untuk sistem informasi

  • Permenkes 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dicabut. Peraturan itu tercantum dalam daftar yang dicabut pada Pasal 84.
  • Istilah "SIMRS" tidak lagi disebut dalam teks peraturan. Kewajibannya dirumuskan sebagai pencatatan dan pelaporan dalam Sistem Informasi Kesehatan.
  • Pasal 74 ayat (1): setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Bila ada perubahan data rumah sakit, perubahan itu juga harus dilakukan dalam sistem tersebut.
  • Kewajiban rekam medis: menyelenggarakan rekam medis termasuk dalam kewajiban rumah sakit (Pasal 36 ayat 1 huruf h).

Yang tidak berubah

Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis tidak termasuk dalam daftar peraturan yang dicabut, sehingga kewajiban rekam medis elektronik tetap berlaku. Peraturan baru ini juga memuat masa transisi dua tahun terkait perizinan: izin operasional rumah sakit yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

2. Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026

Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Kamis, 30 Juli 2026. Menurut siaran Kementerian Kesehatan, surat edaran ini menjadi pedoman nasional bagi rumah sakit dalam menerapkan rekam medis elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN.

Siaran resmi tidak merinci tahapan waktu pelaksanaannya. Rumah sakit sebaiknya membaca teks surat edaran dan petunjuk teknis dari BPJS Kesehatan sebelum menetapkan jadwal, bukan mengandalkan ringkasan pihak ketiga.

3. Rekam medis elektronik menurut Permenkes 24 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik, dengan masa transisi sampai paling lambat 31 Desember 2023. Untuk pembahasan isinya, lihat pengertian rekam medis elektronik menurut PMK No. 24 Tahun 2022.

Apa artinya bagi rumah sakit

  1. Periksa dasar hukum yang Anda kutip. Dokumen kebijakan, proposal, dan kontrak yang masih menyebut Permenkes 82 Tahun 2013 sebagai dasar kewajiban SIMRS perlu diperbarui.
  2. Pastikan sistem informasi terhubung ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional untuk pencatatan dan pelaporan, termasuk perubahan data rumah sakit.
  3. Pastikan rekam medis elektronik berjalan dan datanya bisa terintegrasi dengan SATUSEHAT, termasuk identitas pasien berbasis NIK.
  4. Siapkan alur klaim JKN dari data rekam medis elektronik dan tanyakan kepada vendor kapan fitur terkait tersedia di sistem Anda.
  5. Tanyakan kepada vendor bagaimana perubahan aturan ditangani dan apakah penyesuaiannya termasuk dalam langganan. Lihat juga cara memilih SIMRS untuk rumah sakit.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Permenkes 82 Tahun 2013 tentang SIMRS masih berlaku?

Tidak. Peraturan itu dicabut oleh Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (Pasal 84), yang ditetapkan pada 4 Juni 2026.

Apakah rumah sakit masih wajib memiliki SIMRS?

Permenkes 6 Tahun 2026 tidak menyebut SIMRS secara khusus, tetapi mewajibkan setiap rumah sakit mencatat dan melaporkan seluruh kegiatannya dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Rumah sakit umumnya memenuhinya dengan SIMRS.

Apakah Permenkes 24 Tahun 2022 tentang rekam medis masih berlaku?

Ya. Peraturan itu tidak termasuk dalam daftar peraturan yang dicabut oleh Permenkes 6 Tahun 2026.

Apa isi Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026?

Surat edaran ini menjadi pedoman nasional bagi rumah sakit menerapkan rekam medis elektronik berbasis NIK yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN, ditandatangani oleh Kementerian Kesehatan, KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan BSSN.

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan, Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, 25 Juni 2026.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, teks lengkap di pasal.id; pasal pencabutan (Pasal 84) dan pencatatan dan pelaporan (Pasal 74) dicocokkan dengan berkas PDF peraturan.
  3. Kementerian Kesehatan, Kemenkes Perkuat Tata Kelola Klaim JKN melalui Integrasi Rekam Medis Elektronik dengan SATUSEHAT, 31 Juli 2026.
  4. Kementerian Kesehatan, Penerapan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan di Indonesia, 10 Juli 2023 (Permenkes 24 Tahun 2022 dan masa transisi sampai 31 Desember 2023).

Artikel ini ringkasan informasi, bukan nasihat hukum. Terakhir diperbarui 3 November 2026.

Kunjungi Trustmedis

Artikel terbaru

TRUSTMEDIS
© Copyright 2026 Trustmedis Indonesia
chevron-right