Daftar Isi
Tahun 2026 mengubah dasar hukum sistem informasi rumah sakit di Indonesia. Dua kejadian paling penting: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit menggantikan sejumlah aturan lama, termasuk aturan tentang SIMRS, dan Surat Edaran Bersama lima lembaga pada 30 Juli 2026 mendorong rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT untuk pengelolaan klaim JKN. Artikel ini merangkum apa isi ketentuan itu, apa yang tidak berubah, dan apa artinya bagi rumah sakit. Semua kutipan berasal dari teks atau siaran resmi yang tercantum di bagian referensi.
Daftar Isi
| Ketentuan | Tanggal | Isi yang relevan |
|---|---|---|
| Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit | Ditetapkan 4 Juni 2026 | Mencabut Permenkes Nomor 82 Tahun 2013 tentang SIMRS (Pasal 84); mewajibkan rumah sakit mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 74 ayat 1) |
| Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis | Berlaku sejak 2022 | Mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik; masa transisi sampai paling lambat 31 Desember 2023; tidak disebut dalam daftar pencabutan Permenkes 6/2026 |
| Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN | Ditandatangani 30 Juli 2026 | Pedoman nasional bagi rumah sakit menerapkan rekam medis elektronik berbasis NIK yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN |
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Juni 2026 dan merupakan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan menyebutnya sebagai omnibus peraturan perumahsakitan karena mencabut 21 Permenkes terkait rumah sakit.
Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis tidak termasuk dalam daftar peraturan yang dicabut, sehingga kewajiban rekam medis elektronik tetap berlaku. Peraturan baru ini juga memuat masa transisi dua tahun terkait perizinan: izin operasional rumah sakit yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional pada Kamis, 30 Juli 2026. Menurut siaran Kementerian Kesehatan, surat edaran ini menjadi pedoman nasional bagi rumah sakit dalam menerapkan rekam medis elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN.
Siaran resmi tidak merinci tahapan waktu pelaksanaannya. Rumah sakit sebaiknya membaca teks surat edaran dan petunjuk teknis dari BPJS Kesehatan sebelum menetapkan jadwal, bukan mengandalkan ringkasan pihak ketiga.
Peraturan ini mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjalankan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik, dengan masa transisi sampai paling lambat 31 Desember 2023. Untuk pembahasan isinya, lihat pengertian rekam medis elektronik menurut PMK No. 24 Tahun 2022.
Tidak. Peraturan itu dicabut oleh Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (Pasal 84), yang ditetapkan pada 4 Juni 2026.
Permenkes 6 Tahun 2026 tidak menyebut SIMRS secara khusus, tetapi mewajibkan setiap rumah sakit mencatat dan melaporkan seluruh kegiatannya dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Rumah sakit umumnya memenuhinya dengan SIMRS.
Ya. Peraturan itu tidak termasuk dalam daftar peraturan yang dicabut oleh Permenkes 6 Tahun 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman nasional bagi rumah sakit menerapkan rekam medis elektronik berbasis NIK yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN, ditandatangani oleh Kementerian Kesehatan, KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan BSSN.
Artikel ini ringkasan informasi, bukan nasihat hukum. Terakhir diperbarui 3 November 2026.