Daftar Isi

Bagian dari panduan: Panduan SIMRS dan Rekam Medis Elektronik di Indonesia
Daftar Isi
Rekam medis adalah dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Permenkes 24 Tahun 2022, Pasal 1). Artikel ini merangkum data apa yang harus ada di dalamnya menurut ketentuan yang berlaku, dan bagaimana kepemilikan serta aksesnya diatur. Artikel ini pertama kali ditulis pada 2021 dengan acuan peraturan lama, dan disegarkan pada 3 November 2026.
Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2022, mencabut Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (Pasal 46). Karena itu daftar kelengkapan data yang tertulis dalam peraturan lama tidak lagi menjadi acuan resmi.
Pasal 26 ayat (6) menyebut isi rekam medis paling sedikit terdiri atas:
Pasal 27 membagi isi rekam medis elektronik menjadi dokumentasi administratif, yang paling sedikit berisi dokumentasi pendaftaran, dan dokumentasi klinis, yaitu seluruh dokumentasi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas dapat mengembangkan isinya sesuai kebutuhan pelayanan.
Untuk pendaftaran, Pasal 14 ayat (2) menyebut data identitas paling sedikit berisi nomor rekam medis, nama pasien, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di luar batas minimal itu, fasilitas kesehatan umumnya mencatat hal-hal berikut. Daftar ini kebiasaan praktik, bukan kutipan pasal.
Karena sifatnya rahasia, fasilitas kesehatan perlu mengatur hak akses per peran dan menjaga keamanannya. Sistem yang dipakai juga harus mampu bertukar data dengan sistem lain (Pasal 10); lihat cara rumah sakit terhubung ke SATUSEHAT.
Trustmedis EMR menyediakan modul rekam medis elektronik yang terhubung dengan pendaftaran, farmasi, laboratorium, dan kasir, serta terintegrasi dengan SATUSEHAT. Pembahasan format pencatatan klinis ada di pencatatan rekam medis SOAP, dan pembahasan pengertian RME di rekam medis elektronik menurut PMK 24 Tahun 2022.
Menurut Pasal 26 ayat (6) Permenkes 24 Tahun 2022: identitas pasien; hasil pemeriksaan fisik dan penunjang; diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut; serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan.
Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isinya milik pasien dan disampaikan kepada pasien.
Tidak. Peraturan itu dicabut oleh Permenkes 24 Tahun 2022 (Pasal 46).
Paling sedikit nomor rekam medis, nama pasien, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menurut Pasal 14 ayat (2).
Butuh SIMRS yang sudah bridging BPJS dan SATUSEHAT?
SIMRS Trustmedis menghubungkan pendaftaran, rekam medis elektronik, hingga klaim BPJS dalam satu aplikasi. Lihat SIMRS Trustmedis