Cara rumah sakit mengajukan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedang bergeser dari berkas yang dipindai menjadi data elektronik yang bersumber dari rekam medis elektronik (RME). Artikel ini merangkum apa yang dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sampai awal Agustus 2026, apa yang belum dirinci, dan persiapan yang masuk akal bagi rumah sakit. Pernyataan resmi dibedakan dari saran penulis agar mudah diperiksa.
Yang dinyatakan secara resmi
- Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026. Kementerian Kesehatan, KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan BSSN menandatangani surat edaran tentang percepatan implementasi RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN. Menurut siaran Kementerian Kesehatan, surat edaran ini menjadi pedoman nasional bagi rumah sakit menerapkan RME berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT sebagai dokumen elektronik pendukung pengelolaan klaim JKN.
- Tanda tangan elektronik bersertifikat. Dalam kunjungan ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo pada 31 Juli 2026, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya tanda tangan elektronik (TTE) bersertifikat dari BSSN atau BSrE untuk menjamin keabsahan hukum dokumen digital RME. Ia juga menyebut penerapan TTE rumah sakit tersebut memiliki masa transisi satu tahun per Agustus 2026.
- Klaim dari sumber data. Pernyataan yang sama menyebut tidak efisien bila sistem sudah digital tetapi saat mengajukan klaim dokumen diunduh menjadi PDF lalu diunggah ulang secara manual; tujuannya agar data ditarik langsung dari sumbernya, yaitu RME.
- Pengawasan. Kementerian Kesehatan menyebut sistem digital ini memberi jejak data yang dapat ditelusuri sehingga memperkuat transparansi dan pengawasan klaim. BPJS Kesehatan juga menyebut sedang mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan untuk memproses sekitar 2 juta klaim harian dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan lanjutan.
Yang belum dirinci dalam siaran resmi
Siaran resmi yang dibaca untuk artikel ini tidak merinci tahapan waktu penerapan di seluruh rumah sakit, format data yang diwajibkan, maupun sanksi. Beberapa media menyebut Agustus 2026 sebagai masa transisi, tetapi rumah sakit sebaiknya membaca teks surat edaran dan petunjuk teknis BPJS Kesehatan secara langsung sebelum menetapkan jadwal.
Persiapan yang masuk akal (saran, bukan kutipan aturan)
- Pastikan RME berjalan dan tersambung ke SATUSEHAT, termasuk identitas pasien berbasis NIK. Lihat cara rumah sakit terhubung ke SATUSEHAT.
- Tanyakan status TTE bersertifikat: siapa yang menandatangani dokumen RME, dengan sertifikat dari penyelenggara apa, dan apakah sistem Anda mendukungnya.
- Periksa alur klaim dari ujung ke ujung: dari data RME ke berkas klaim tanpa langkah unduh dan unggah manual yang berulang.
- Latih petugas pendaftaran, dokter, koder, dan verifikator internal pada alur baru, dan lakukan simulasi sebelum diwajibkan.
- Tanyakan kepada vendor kapan fitur klaim berbasis RME dan TTE tersedia di sistem Anda dan apakah termasuk dalam langganan. Lihat cara memilih SIMRS untuk rumah sakit.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu klaim JKN berbasis rekam medis elektronik?
Klaim yang dokumen pendukungnya bersumber dari RME rumah sakit yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, bukan berkas yang dipindai dan diunggah sebagai PDF. Pedomannya adalah Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026.
Siapa yang menandatangani Surat Edaran Bersama 30 Juli 2026?
Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Apakah tanda tangan elektronik wajib untuk klaim?
Direktur TI BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya TTE bersertifikat dari BSSN atau BSrE untuk keabsahan dokumen RME. Ketentuan rincinya sebaiknya dibaca langsung pada teks surat edaran dan petunjuk teknis BPJS Kesehatan.
Kapan aturan ini berlaku penuh?
Siaran resmi yang dibaca belum merinci tahapan waktu secara nasional. Pantau pengumuman resmi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Referensi
- Kementerian Kesehatan, Kemenkes Perkuat Tata Kelola Klaim JKN melalui Integrasi Rekam Medis Elektronik dengan SATUSEHAT, 31 Juli 2026.
- Kementerian Kesehatan (RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo), RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo dan BPJS Kesehatan Dorong Integrasi RME serta TTE demi Percepatan Klaim JKN, 5 Agustus 2026.
Artikel ini ringkasan informasi dari siaran resmi, bukan nasihat hukum, dan dapat berubah. Terakhir diperbarui 3 November 2026.